Jakarta, Kompasiana – Menjaga kendaraan dalam kondisi laik jalan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Namun, terkadang kita sebagai pengendara terjebak dalam pelanggaran lalu lintas, sehingga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milik kita pun ditahan oleh pihak kepolisian.

Bagi pengendara yang STNK-nya ditilang, segera mengurus pengambilannya merupakan hal yang sangat penting. Sebab, STNK merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara. Berikut adalah panduan lengkap cara mengambil STNK yang ditilang, baik secara offline maupun online.

Mengambil STNK Secara Offline

  1. Datangi Kantor Kejaksaan Negeri

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri sesuai dengan alamat yang tertera pada slip tilang. Sesuaikan juga dengan tanggal yang telah ditentukan.

  1. Siapkan Dokumen

Sebelum datang, pastikan Anda membawa slip tilang warna biru serta pakaian yang rapi dan sopan.

  1. Daftar dan Pembayaran Denda

Setibanya di kantor Kejaksaan, letakkan slip tilang pada keranjang yang telah disediakan. Petugas akan memanggil nama Anda untuk melakukan proses pembayaran denda.

  1. Ambil STNK

Setelah pembayaran denda selesai, STNK Anda akan diserahkan kembali. Dengan demikian, Anda bisa kembali berkendara dengan STNK yang telah Anda miliki.

Mengambil STNK Secara Online

  1. Akses Situs E-Tilang

Kunjungi situs resmi e-Tilang dari Kejaksaan RI di https://etilang.kejari.id. Di sana, Anda dapat melakukan pembayaran denda secara online.

  1. Input Data

Masukan data yang diminta, seperti nomor tilang, tanggal pelanggaran, dan jenis kendaraan. Sistem akan menampilkan informasi mengenai besaran denda yang harus dibayar.

  1. Pilih Tanggal Pengambilan

Pilih tanggal kedatangan Anda di kantor Kejaksaan untuk mengambil barang bukti (STNK).

  1. Lakukan Pembayaran

Lakukan pembayaran denda melalui kanal-kanal yang tersedia, seperti bank atau layanan pembayaran online. Anda akan mendapatkan kode pembayaran yang terdiri dari 15 digit.

  1. Ambil STNK

Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa mengambil STNK di kantor Kejaksaan pada tanggal yang telah ditentukan. Jangan lupa membawa bukti pembayaran.

Tips Mengambil STNK yang Ditilang

  • Segera urus pengambilan STNK setelah ditilang.
  • Datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang tertera pada slip tilang.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan secara lengkap.
  • Berpakaian rapi dan sopan saat mendatangi kantor Kejaksaan.
  • Patuhi aturan lalu lintas untuk menghindari tilang di kemudian hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini