Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta yang akan diberlakukan pada 22 September 2024 mendatang menuai sorotan masyarakat. Kenaikan tarif yang cukup signifikan tersebut dinilai akan menambah beban ekonomi bagi pengguna jalan.

Menurut pengumuman resmi Jasamarga Metropolitan, penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024 dan merupakan penyesuaian tarif regular yang dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, kenaikan tarif kali ini terasa lebih memberatkan dibandingkan periode sebelumnya.

Sebagai contoh, untuk ruas Cawang – Tomang – Pluit, tarif untuk kendaraan golongan I mengalami kenaikan sebesar 7,4%, dari Rp13.000 menjadi Rp14.000. Sementara untuk golongan II dan III masing-masing naik 8,3% dan 8,8%, menjadi Rp17.500 dan Rp21.000.

Kenaikan tarif ini memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan. Pasalnya, Tol Dalam Kota merupakan jalur vital yang menghubungkan berbagai kawasan strategis di Jakarta. Kenaikan tarif akan berdampak langsung pada biaya operasional masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan tol untuk aktivitas sehari-hari.

"Ini jelas membebani kami. Saya harus mengeluarkan biaya tambahan hampir Rp150.000 per bulan kalau tarif tol naik seperti ini," ujar Budi, seorang pekerja kantoran yang biasa menggunakan Tol Dalam Kota.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai kenaikan tarif Tol Dalam Kota tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum. Menurutnya, beban biaya yang meningkat akan mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan pribadi.

"Jika tarif tol naik, maka masyarakat akan cenderung memilih berkendara sendiri karena biaya transportasi umum yang relatif lebih murah. Ini jelas kontradiktif dengan kebijakan pemerintah yang ingin mengurangi kemacetan dan polusi udara," jelas Djoko.

Selain itu, Djoko juga mempertanyakan dasar pertimbangan penyesuaian tarif Tol Dalam Kota. Ia menilai kenaikan tersebut tidak diimbangi dengan perbaikan kualitas layanan yang signifikan.

"Sejauh ini belum ada perubahan yang berarti dalam hal kualitas layanan Tol Dalam Kota. Justru kemacetan masih menjadi masalah yang belum teratasi," imbuhnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, pihak Jasamarga Metropolitan menyatakan bahwa kenaikan tarif ini dimaksudkan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional, seperti biaya perawatan, perbaikan, dan pembangunan infrastruktur tol. Namun, penjelasan tersebut tampaknya belum cukup untuk meredam protes dari pengguna jalan.

Pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan penyesuaian tarif Tol Dalam Kota dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Kenaikan tarif yang memberatkan hanya akan memperburuk kondisi perekonomian dan menambah beban masyarakat yang sudah tertekan oleh harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini