Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajaknya tepat waktu. Jika telat, maka akan dikenakan denda dan STNK menjadi tidak sah. Untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, beberapa provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasinya tanpa dikenakan sanksi denda. Berikut daftar 10 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Bengkulu
- DKI Jakarta
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
Setiap provinsi memiliki ketentuan dan jangka waktu pemutihan yang berbeda, jadi pastikan untuk mengecek langsung ke Samsat atau pihak terkait di wilayah Anda. Jangan sampai ketinggalan kesempatan ini untuk meringankan kewajiban pajak kendaraan Anda!