Jakarta, Kompasiana – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur nasional. Namun, perpanjangan ini memiliki syarat dan prosedur khusus yang perlu diketahui.

Syarat Perpanjangan SIM Mati

  • SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 16 September 2024
  • Dilakukan perpanjangan pada tanggal 17 September 2024

Di luar tanggal tersebut, perpanjangan SIM mati tidak dapat dilakukan dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Prosedur Perpanjangan SIM Mati

  • Kunjungi Satpas SIM, Gerai SIM, atau SIM Keliling pada tanggal 17 September 2024
  • Siapkan persyaratan berikut:
    • SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
    • Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM)
    • Hasil keterangan lulus tes psikologi (bisa dilakukan online melalui ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM)
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku
  • Tunggu proses penerbitan SIM baru

Catatan Penting

Pemohon perpanjangan SIM mati wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker dan menjaga jarak. Pelayanan perpanjangan SIM pada 17 September 2024 akan dimulai sesuai dengan jam operasional masing-masing unit Satpas SIM, Gerai SIM, dan SIM Keliling.

Dispensasi perpanjangan SIM mati ini merupakan kebijakan khusus yang diberikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka mengantisipasi penumpukan pemohon perpanjangan SIM setelah libur nasional. Oleh karena itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 16 September 2024, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan pada 17 September 2024 agar terhindar dari keterlambatan dan sanksi administratif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini