Dalam rangka mengantisipasi lonjakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) akibat libur panjang, kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan bagi SIM yang habis masa berlakunya. Dispensasi ini berlaku khusus untuk SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal merah libur.

Sesuai peraturan yang berlaku, SIM yang terlewat masa berlakunya harus diterbitkan ulang melalui mekanisme ujian teori dan praktik. Namun, dalam kondisi tertentu, terdapat pengecualian dimana SIM dapat diperpanjang. Seperti yang diatur dalam Keputusan Kakorlantas Polri, perpanjangan SIM dapat dilakukan dalam keadaan kahar, seperti faktor alam atau bencana.

Salah satu contoh dispensasi perpanjangan SIM yang baru-baru ini terjadi adalah pada saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri. Pada saat itu, kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis selama libur panjang.

Dispensasi ini diberikan dengan pertimbangan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang tidak dapat mengurus perpanjangan SIM tepat waktu karena layanan libur. Namun, perlu diingat bahwa dispensasi ini tidak berlaku bagi seluruh SIM yang habis masa berlakunya.

Untuk memanfaatkan dispensasi perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Masa berlaku SIM habis tepat pada tanggal merah libur.
  • Perpanjangan SIM dilakukan segera setelah hari libur berakhir.

Jika syarat tersebut terpenuhi, maka pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan tanpa harus melalui proses penerbitan ulang. Proses perpanjangan cukup dengan membawa SIM lama dan mengisi formulir perpanjangan di kantor Satpas terdekat.

Dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM di tengah libur panjang, masyarakat tidak perlu khawatir telat mengurus perpanjangan SIM. Namun, penting untuk selalu mengecek masa berlaku SIM secara berkala dan segera melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini