Kepemilikan kendaraan bermotor membawa serta berbagai kewajiban, salah satunya adalah membayar pajak kendaraan tahunan. Untuk memastikan kelengkapan dokumen dan ketaatan dalam membayar pajak, pengecekan plat nomor kendaraan menjadi langkah penting. Kini, berkat kemajuan teknologi, Anda dapat mengecek plat nomor kendaraan secara online dengan mudah dan cepat.

Melalui internet atau aplikasi, Anda dapat mengakses informasi penting terkait kendaraan Anda. Tidak lagi perlu repot-repot datang ke kantor Samsat hanya untuk mengecek plat nomor. Berikut panduan lengkap cara cek plat nomor secara online:

Cara Cek Plat Nomor Online Melalui Website

  1. Kunjungi situs resmi pengecekan plat nomor yang disediakan oleh masing-masing provinsi.
  2. Masukkan nomor plat, seri, dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  3. Klik tombol "Cari" atau "Cek".
  4. Informasi seperti besaran pajak, merek dan model kendaraan, tahun pembuatan, hingga status pajak akan ditampilkan.

Daftar Situs Pengecekan Plat Nomor Berdasarkan Provinsi:

  • Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/info_ranmor
  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Tengah: https://dppkad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan
  • Jawa Timur: https://infopajak.jatimprov.go.id/
  • Yogyakarta: https://infonjkb.jogjaprov.go.id/cek-njkb

Cara Cek Plat Nomor Online Melalui Aplikasi

  1. Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dari App Store atau Google Play Store.
  2. Registrasi akun dengan memasukkan data yang diperlukan.
  3. Setelah registrasi berhasil, pilih menu "NKRB".
  4. Masukkan nomor plat kendaraan.
  5. Informasi pajak kendaraan, termasuk besaran pajak dan tanggal jatuh tempo, akan ditampilkan.

Selain itu, terdapat pula aplikasi pengecekan plat nomor yang disediakan oleh beberapa daerah, seperti:

  • DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta
  • Kalimantan Utara: eSAMSAT Kalimantan Utara

Cara Cek Plat Nomor Melalui SMS

Bagi yang tidak memiliki akses internet, pengecekan plat nomor juga dapat dilakukan melalui SMS.

  1. Pastikan pulsa Anda minimal Rp 5.000.
  2. Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan.
  3. Contoh: Info B/6918/TTP/Putih
  4. Kirim SMS ke nomor 08112119211.
  5. Tunggu balasan SMS yang berisi informasi plat nomor dan nominal pajak kendaraan.

Dengan kemudahan pengecekan plat nomor secara online ini, Anda dapat memastikan ketaatan Anda dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, Anda juga dapat mengetahui berbagai informasi penting terkait kendaraan Anda dengan cepat dan praktis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini