Jakarta, Kompasiana – Kabar gembira bagi pengemudi Indonesia! Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik kita kini bakal diakui di luar negeri, khususnya di negara-negara Asia Tenggara. Mulai 1 Juni 2025, berkendara di negara tetangga tidak perlu lagi pakai SIM Internasional yang ribet.

Menurut situs resmi Korlantas Polri, pengguna kendaraan roda dua dan roda empat di negara-negara seperti Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Singapura, Myanmar, dan Malaysia tidak perlu repot-repot membuat SIM Internasional. Cukup dengan menggunakan SIM domestik Indonesia, Anda sudah bisa mengendarai kendaraan dengan tenang.

Pemerintah Indonesia pun telah melakukan pembaruan format SIM untuk mendukung kebijakan ini. Meskipun tidak terlalu mencolok, SIM baru dilengkapi dengan data yang lebih lengkap. Kini, SIM dilengkapi dengan gambar kendaraan sesuai jenisnya, seperti gambar sepeda motor untuk SIM C dan gambar mobil untuk SIM A.

Selain itu, keterangan data SIM juga dilengkapi dengan bahasa Inggris. Hal ini bertujuan agar SIM Indonesia dapat dengan mudah dikenali di luar negeri. Pasalnya, beberapa negara di Asia Tenggara telah mengakui SIM Indonesia sejak lama berdasarkan Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik ASEAN yang diterbitkan pada 1985.

Sebelumnya, beberapa negara seperti Singapura memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia. Namun, dengan adanya pembaruan format SIM dan kesepakatan antarnegara ASEAN, kini pengemudi Indonesia dapat menikmati kemudahan berkendara di negara tetangga tanpa harus repot mengurus SIM Internasional.

Jadi, bagi Anda yang berencana untuk bepergian ke negara-negara Asia Tenggara, jangan lupa untuk memperbarui SIM Anda mulai 1 Juni 2025. Dengan SIM Indonesia baru, perjalanan Anda akan lebih mudah dan nyaman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini