Publik dihebohkan dengan momen anak bungsu Presiden RI, Kaesang Pangarep, menumpangi BMW putih saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemewahan mobil yang ditumpangi Kaesang pun menuai sorotan.

Namun, di balik kemewahannya, BMW seri 3 yang ditumpangi Kaesang ternyata memiliki kewajiban pajak tahunan yang cukup besar. Berdasarkan data dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta, pajak tahunan BMW 320i lansiran 2020 milik Kaesang mencapai Rp 12.463.500.

Besaran pajak ini tentu tergolong tinggi, bahkan lebih besar dari beberapa jenis mobil mewah lainnya. Sebagai perbandingan, pajak tahunan Mercedes-Benz C-Class 200 keluaran 2020 hanya Rp 6.753.000, sementara pajak tahunan Toyota Fortuner 2.4 VRZ 2020 hanya Rp 6.136.000.

Tingginya pajak tahunan BMW 320i milik Kaesang tidak terlepas dari nilainya yang cukup tinggi, yakni Rp 601 juta. Nilai ini melebihi batas nilai mobil mewah yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dikenakan pajak progresif sebesar 100%.

Pajak progresif ini merupakan bentuk penerimaan negara dari kendaraan mewah. Pemerintah mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi untuk kendaraan dengan nilai tinggi dengan tujuan mengendalikan kepemilikan kendaraan mewah dan mengurangi ketimpangan sosial.

Meskipun demikian, pajak tahunan BMW 320i milik Kaesang tetap tergolong murah dibandingkan dengan beberapa mobil mewah lainnya. Misalnya, pajak tahunan Rolls-Royce Cullinan 2020 mencapai Rp 36.179.000, sementara pajak tahunan Lamborghini Aventador S 2020 mencapai Rp 52.915.000.

Dengan demikian, meski BMW 320i milik Kaesang tergolong mewah, namun kewajiban pajaknya tidak sebesar mobil mewah lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan mewah dengan tetap memperhatikan keadilan sosial.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini