Mulai 1 Juli 2024, melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di beberapa wilayah Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah dan informasi penting yang perlu Anda ketahui:

Langkah-langkah Melampirkan BPJS Kesehatan

  1. Pastikan Kepesertaan Aktif: Anda harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Bukti kepesertaan aktif dapat berupa tangkapan layar (screenshot) dari aplikasi Mobile JKN atau pengecekan mandiri melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.

  2. Melunasi Iuran Tertunggak: Jika Anda memiliki tunggakan iuran, pastikan untuk melunasinya terlebih dahulu. Anda juga bisa mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) jika belum bisa melunasi seluruh tunggakan.

  3. Pendaftaran BPJS Kesehatan: Bagi yang belum terdaftar, Anda bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA.

Persyaratan Lain untuk Membuat SIM

Selain melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, Anda juga perlu memenuhi beberapa persyaratan lain, seperti:

  • Fotokopi e-KTP
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
  • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
  • Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan pengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Hasil tes psikologi

Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut adalah rincian biayanya:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000

Wilayah Penerapan

Saat ini, persyaratan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM berlaku di beberapa wilayah, termasuk Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan proses pembuatan atau perpanjangan SIM berjalan lancar tanpa hambatan. Pastikan semua dokumen dan persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.

detikOto
Kompas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini