Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk mengganti plat nomor dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Proses ini penting untuk memastikan kendaraan tetap terdaftar secara resmi dan sah di jalan raya. Berikut adalah rincian biaya, prosedur, dan akibat jika STNK mati.
Rincian Biaya Ganti Plat Motor
-
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Besarnya PKB berbeda di tiap wilayah berdasarkan ketetapan pemerintah daerah setempat. Tarif PKB dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan urutan kepemilikan.
- Contoh tarif PKB:
- Kepemilikan pertama: 1,75% dari NJKB
- Kepemilikan kedua: 2,25% dari NJKB
- Kepemilikan ketiga: 2,75% dari NJKB
- Kepemilikan keempat: 3,25% dari NJKB
- Kepemilikan kelima dan seterusnya: 3,75% dari NJKB.
-
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Penerbitan STNK: Rp 100.000
- Penerbitan plat nomor (TNKB): Rp 60.000.
-
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Motor 50-250 cc: Rp 35.000
- Motor di atas 250 cc: Rp 83.000.
-
Biaya Pengesahan STNK
- Tarif pengesahan STNK motor: Rp 25.000.
Prosedur Ganti Plat Motor dan Perpanjangan STNK
-
Syarat Administrasi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai dengan data identitas kendaraan
- Membawa motor yang akan diganti plat nomornya.
-
Langkah-langkah
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Serahkan dokumen ke loket pendaftaran dan tunggu proses verifikasi.
- Bayar biaya yang telah ditentukan.
- Ambil STNK dan plat nomor baru setelah proses selesai.
Akibat Tidak Ganti Plat Nomor dan STNK Mati
-
Denda
- Pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Motor Bisa Disita
- Kendaraan dengan STNK mati dianggap tidak sah untuk beroperasi di jalan raya dan bisa disita oleh pihak berwenang.
Dengan memahami rincian biaya, prosedur, dan akibat dari STNK mati, pemilik kendaraan dapat memastikan kendaraannya tetap terdaftar secara resmi dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.
DetikOto