Penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, telah menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan di jalan raya. Aksesori ini sering kali digunakan secara ilegal dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dampak Negatif Penggunaan Lampu Strobo

Menurut Victor Assani, Ketua Bidang Road Safety and Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penggunaan lampu strobo dan sirene yang tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan gangguan visual dan akustik yang signifikan bagi pengendara lain. Kilatan lampu dan suara sirene yang digunakan oleh kendaraan non-prioritas, terutama yang tidak sedang dalam kondisi darurat, dapat menyebabkan kebingungan dan kekacauan di jalan raya.

Penggunaan aksesori ini juga sering kali disertai dengan perilaku berkendara yang intimidatif dan melanggar norma-norma berkendara yang aman. Hal ini merugikan pengguna jalan lainnya yang seharusnya memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan fasilitas umum tersebut.

Regulasi yang Berlaku

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur dengan jelas penggunaan lampu isyarat dan sirene. Hanya kendaraan tertentu yang memerlukan prioritas di jalan yang diperbolehkan menggunakan aksesori ini, seperti kendaraan petugas kepolisian, ambulans, dan pemadam kebakaran. Kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor dengan pelat hitam, tidak diperbolehkan menggunakan lampu strobo dan sirene.

Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk menekan penggunaan ilegal lampu strobo dan sirene. Masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan menggunakan aksesori kendaraan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Kesadaran dari pengguna jalan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib.

Victor Assani menekankan pentingnya resosialisasi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan di jalan raya. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan penggunaan ilegal lampu strobo dan sirene dapat ditekan.

Kompas.com
DetikOto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini