Jakarta, 13 September 2024 – Penggunaan lampu sirine dan rotator pada mobil dinas akan segera diatur ulang oleh Korlantas Polri. Langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya penyalahgunaan lampu strobo yang sering digunakan oleh kendaraan pribadi untuk mendapatkan keistimewaan di jalan raya.

Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Herri Rio Prasetyo, menyatakan bahwa peraturan baru ini akan mengatur penggunaan sirine dan lampu rotator secara lebih rinci. "Kami sedang menyusun peraturan yang akan mengatur dengan jelas peruntukan dan penggunaan sirine serta rotator pada kendaraan dinas, mengingat makin maraknya penyalahgunaan yang terjadi di jalan-jalan utama dan jalan tol," jelas Herri.

Peraturan baru ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Subdit Gakkum jajaran polda, Kasi Laka, Kasi Tatib, serta instansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penggunaan alat ini dilakukan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menambahkan bahwa aturan baru ini akan mengatur hal-hal teknis seperti jenis cahaya, bunyi sirene, dan kapan alat tersebut boleh dinyalakan atau dimatikan. "Jika hanya Undang-Undang, sifatnya masih umum, tidak mendetail. Hal-hal yang teknis atau mendetail diatur dalam aturan pelaksanaan, seperti Peraturan Kapolri dan sebagainya," ujarnya.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan semua pihak, mulai dari petugas hingga masyarakat, dapat lebih tertib dan memahami peruntukan penggunaan rotator dan sirine. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.

detikOto
GridOto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini