Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan segera berakhir. Bagi warga yang belum memanfaatkan kesempatan ini, batas waktu terakhir adalah 31 Agustus 2024. Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak dengan menghapuskan denda administrasi yang biasanya dikenakan.

Manfaat Pemutihan Denda Pajak

Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda tambahan. Ini merupakan kesempatan emas bagi mereka yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda.

Syarat dan Ketentuan

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi syarat perpanjangan STNK tahunan atau lima tahunan. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan
  • Membawa kendaraan untuk proses cek fisik.

Pelayanan di Kantor Samsat

Untuk memudahkan warga, kantor Samsat di DKI Jakarta akan tetap buka pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Ini memberikan kesempatan tambahan bagi mereka yang belum sempat mengurus pajak kendaraan pada hari kerja.

Kesimpulan

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda tanpa dikenakan denda. Manfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebelum batas waktu terakhir pada 31 Agustus 2024.

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Masih Ada, Terakhir Pekan Ini!
Ada Pemutihan Pajak, Kantor Samsat Jakarta Tetap Buka Hari Sabtu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini