Mobil listrik semakin populer di Indonesia, dan salah satu keuntungannya adalah pajak tahunan yang terjangkau. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, mobil listrik mendapat insentif berupa keringanan pajak. Bagaimana pajak tahunan mobil listrik Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 6? Mari kita lihat lebih dekat:

  1. Wuling Air EV:

    • Pajak tahun pertama: Rp 831.500
    • Terdiri dari PKB Pokok (Rp 388.500) dan SWDKLLJ (Rp 143.000).
    • Karena PKB Pokok 0 persen, yang dibayar hanya SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu.
  2. Hyundai Ioniq 5:

    • Pemilik Hyundai Ioniq 5 menyebut pajak tahunan ini bikin senyum.
    • Membayar hanya SWDKLLJ sebesar Rp 150 ribu, karena PKB Pokok juga 0 persen.
  3. Hyundai Ioniq 6:

    • Pajak tahunan serupa dengan Ioniq 5, dengan besaran yang sama.

Jadi, meskipun harga mobil listrik mencapai miliaran rupiah, pajak tahunannya tetap terjangkau dan bikin senyum! 🚗💚

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini