Saat membuat surat izin mengemudi (SIM) baru atau memperpanjang secara offline, pemohon SIM akan disodorkan asuransi SIM dengan biaya sebesar Rp 50 ribu per SIM-nya. Asuransi ini berlaku selama lima tahun, sesuai dengan masa berlaku SIM. Namun, apakah asuransi SIM ini wajib dimiliki?
Asuransi yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). AKDP menjamin kecelakaan diri yang terjadi saat tertanggung mengemudikan kendaraan di jalan umum, seperti akibat tabrakan, slip/tergelincir, tabrak lari, dan sebagainya. Asuransi ini mencakup luka badan, cacat tetap, dan kematian.
Menurut Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, asuransi SIM dari PT ABB tidak termasuk dalam persyaratan wajib pembuatan SIM. Persyaratan utama adalah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta lulus uji teori dan praktik. Artinya, meskipun tidak membayar biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu, pemohon tetap berhak mendapatkan SIM jika syarat-syarat tersebut terpenuhi.
Namun, yang menjadi kewajiban bagi pengendara adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. SWDKLLJ harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Selain itu, ada syarat baru untuk mengajukan SIM. Pemohon harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Jadi, bagi warga yang mengurus SIM, memiliki BPJS Kesehatan menjadi persyaratan yang berlaku mulai 1 Juli 2024 .