Marka jalan adalah tanda di permukaan jalan yang mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan. Ternyata, warna marka jalan memiliki perbedaan arti. Berikut penjelasannya:

  1. Marka Jalan Putih

    • Marka jalan berwarna putih menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
    • Marka membujur putih digunakan untuk jalan selain jalan nasional.
    • Marka melintang putih menandakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyebrangan, atau zebra cross.
  2. Marka Jalan Kuning

    • Marka jalan berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
    • Marka membujur kuning berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur serta peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.
    • Digunakan untuk jalan nasional atau provinsi yang menghubungkan antar ibukota provinsi.

Semoga informasi ini membantu! 😊


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini