Dina RayantidetikOto
Minggu, 25 Agustus 2024 10:00 WIB

Terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas bisa membuat SIM kamu dicabut. Namun, setelah dicabut, kamu harus mengikuti ujian ulang, yang sayangnya tidak bisa langsung dilakukan. Kamu perlu menunggu selama 6 bulan sebelum bisa mendaftar pembuatan SIM kembali.

Korlantas Polri telah menggelar pelatihan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR). Melalui aplikasi TAR, petugas dapat mencatat pelanggaran dan perilaku berlalu lintas masyarakat saat berkendara. Pemilik SIM akan diberikan poin berdasarkan perilaku berlalu lintasnya. Semakin sering melakukan pelanggaran, poin akan berkurang. Awalnya, pemilik SIM diberikan 12 poin.

Jika pemilik SIM terpantau sering melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM bisa dicabut. Namun, proses mendapatkan SIM kembali tidak bisa langsung. Nilai poin yang melebihi 12 akan menyebabkan pencabutan sementara SIM. Setelah itu, kamu harus mengikuti ujian ulang untuk memperoleh SIM kembali, yang memerlukan waktu 6 bulan atau 1 tahun.

Sistem TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran ringan diberikan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi menyebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Jika dikenai sanksi tersebut, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk mendapatkan SIM kembali .

Semoga informasi ini membantu! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini