Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa mobil hybrid membutuhkan insentif dari pemerintah. Meskipun insentif untuk mobil hybrid tidak akan sebesar insentif untuk mobil listrik, pemberian insentif tetap penting untuk mempertahankan industri mobil hybrid di Indonesia. Agus menekankan bahwa pihaknya tidak menargetkan besaran jumlah insentif yang akan diberikan, namun insentif tersebut mestinya diberikan untuk mobil hybrid. Hal ini dilakukan untuk mencegah pabrikan mobil hybrid yang sudah beroperasi di Indonesia pindah ke negara lain .
Saat ini, pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai insentif untuk memacu masyarakat beralih ke mobil listrik, termasuk pembebasan PPnBM 0 persen, PPN 11 persen dikurangi 10 persen, bebas bea impor masuk, dan kebijakan lain seperti pembebasan pemakaian di jalur ganjil-genap. Namun, mobil hybrid dan plug-in hybrid (PHEV) belum mendapatkan keistimewaan yang sama. Mobil berjantung hibrida hanya mendapat keringanan PPnBM menjadi 7-8 persen .
Dengan adanya insentif yang sesuai, diharapkan industri mobil hybrid dapat terus berkembang di Indonesia dan tidak mengalami perpindahan pabrik ke negara lain. Semoga informasi ini membantu! 😊