Saat membuat atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara offline, pengemudi akan ditawarkan asuransi dengan biaya Rp 50 ribu per SIM. Namun ternyata, asuransi itu tidak termasuk sebagai syarat mendapatkan SIM. Asuransi SIM yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).

Menurut Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Heru Sutopo, asuransi SIM dari PT ABB itu tidak termasuk dalam persyaratan wajib dalam pembuatan SIM. Persyaratan mendapatkan SIM meliputi memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta lulus uji teori dan praktik. Artinya, walaupun tidak membayar biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu, pemohon tetap berhak mendapatkan SIM asalkan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi.

Namun, pemohon SIM kini harus memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN). Berdasarkan aturan baru, pemohon SIM harus aktif sebagai peserta BPJS. Uji coba kepesertaan aktif BPJS sebagai syarat membuat SIM diberlakukan di tujuh provinsi: Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Berikut syarat bikin SIM baru:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia . 🚗📝

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini