Mengecek plat nomor kendaraan di DKI Jakarta kini semakin mudah dan cepat berkat fitur online yang tersedia. Bagi warga DKI Jakarta, ada beberapa cara untuk mengecek plat nomor kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Berikut adalah tiga cara yang dapat Anda gunakan:

  1. Cek Plat Nomor via Situs Samsat

    • Buka laman Samsat DKI Jakarta di browser.
    • Masukkan nomor polisi kendaraan.
    • Opsional: Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Centang "I’m not a robot".
    • Klik "Cari".
    • Laman Samsat akan menampilkan detail informasi plat nomor kendaraan, termasuk nominal pajak yang harus dibayarkan.
  2. Cek Plat Nomor lewat SMS

    • Buka menu Pesan di smartphone.
    • Kirim SMS dengan format: INFO (spasi)RANMOR (spasi)nomor kendaraan tanpa spasi.
      Contoh: INFO RANMOR B6781TIM.
    • Kirim ke 8893.
    • Tunggu SMS balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
    • Anda akan mendapatkan informasi tentang merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, dan jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.
  3. Cek Plat Nomor via Aplikasi JAKI

    • Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store.
    • Daftar dengan memasukkan alamat email dan password.
    • Di halaman utama, pilih menu "Pajak".
    • Pilih opsi "Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)".
    • Masukkan nomor polisi kendaraan.
    • Ketuk "Cek Pajak".
    • Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai plat nomor dan rincian pajak kendaraan.

Semoga informasi ini membantu Anda dalam mengecek plat nomor kendaraan di DKI Jakarta! 😊.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini