Ketika membuat atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara offline, pemohon kerap disodorkan asuransi dengan biaya Rp 50 ribu per SIM. Asuransi ini dikenal sebagai Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Berikut informasi terkini mengenai asuransi SIM dan manfaat yang diberikan:

  • Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Produk asuransi dari PT ABB yang menjamin kecelakaan diri yang terjadi saat tertanggung mengemudikan kendaraan di jalan umum. Kecelakaan dapat disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, tabrak lari, dan sebagainya, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap, dan meninggal dunia.
  • Biaya Premi: Rp 50.000 per SIM untuk 5 tahun.
  • Santunan yang Diberikan:
    • Pemilik SIM A/B:
      • Meninggal dunia: Rp 7 juta
      • Cacat tetap (sesuai persentase polis): maksimal Rp 7 juta
      • Tunjangan biaya perawatan rumah sakit: Rp 700 ribu
    • Pemilik SIM C:
      • Meninggal dunia: Rp 4 juta
      • Cacat tetap (sesuai persentase polis): maksimal Rp 4 juta
      • Tunjangan biaya perawatan rumah sakit: Rp 400 ribu

Jika pemegang SIM mengalami kecelakaan, santunan dapat diurus melalui PT ABB dengan melaporkan kerugian kepada petugas asuransi setempat. Namun, perlu diingat bahwa asuransi ini tidak menjamin kecelakaan akibat tindak kejahatan, pelanggaran peraturan lalu-lintas, mengemudi dalam keadaan mabuk, serta beberapa kondisi lainnya.

Semoga informasi ini membantu! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini