Pelemparan batu atau benda keras lain ke mobil yang sedang berjalan di jalan tol bukanlah hal yang jarang terjadi. Selain merusak kaca depan atau bodi mobil, aksi ini juga dapat menyebabkan kecelakaan di jalan tol. Namun, penangkapan pelaku seringkali sulit karena lokasi dan kurangnya alat bukti.

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa motif pelaku pelemparan batu ke mobil di jalan tol dapat bervariasi, dari iseng hingga tindakan kriminal. Meskipun demikian, tindakan ini tetap melanggar hukum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan tol.

Pengelola jalan tol memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan. Meskipun PP No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol menyatakan bahwa kerugian akibat benda dari luar jalan tol tidak mendapatkan ganti rugi, Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan tol harus memiliki spesifikasi dan pelayanan lebih baik daripada jalan umum. Dengan demikian, pengelola jalan tol tetap harus bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna.

Kasus pelemparan batu di jalan tol menimpa konsumen jalan tol, sehingga badan pengelola jalan tol, seperti BPJT dan Jasa Marga, juga harus ikut bertanggung jawab. Konsumen jalan tol tidak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan, sehingga tanggung jawab pengelola menjadi penting.

Dalam menghadapi kasus semacam ini, pengelola jalan tol perlu memastikan keamanan dan memberikan perlindungan kepada pengguna jalan. Dengan demikian, judul artikel ini menggambarkan situasi yang relevan dan langsung ke pokok permasalahan. Semoga informasi ini bermanfaat! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini