Pembuatan SIM baru dan perpanjang SIM memiliki perbedaan dalam prosedur dan persyaratan. Berikut adalah rincian perbedaan antara keduanya:
Pembuatan SIM Baru
- Usia: Untuk mendapatkan SIM, ada batasan usia tertentu. Misalnya, usia minimal 17 tahun untuk SIM A, C, dan D, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II.
- Persyaratan Administratif: Kamu harus mengisi formulir pendaftaran SIM, melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/KITAS), serta sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
- Sertifikasi Mengemudi: Kini, persyaratan pembuatan SIM juga mencakup sertifikasi mengemudi.
- Tes Kesehatan dan Psikologi: Hasil tes kesehatan dan tes psikologi harus dibawa saat mengajukan pembuatan SIM.
- Ujian Tertulis dan Praktik: Setelah memenuhi persyaratan, kamu akan mengikuti ujian tertulis dan praktik.
- Pembayaran: Kamu perlu membayar penerimaan bukan pajak.
Perpanjang SIM
- Online atau Satpas: Perpanjang SIM bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas secara online atau langsung ke Satpas. Jika online, dokumen tak perlu difotokopi.
- Tarif: Tarif perpanjang SIM lebih murah daripada pembuatan SIM baru.
- Waktu: Perpanjang SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Semoga informasi ini membantu!
Beda Bikin SIM Baru dan Perpanjang SIM – detikoto
Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM 2024 – Tirto.ID
Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Online – Indonesia.go.id