Ferrari 488 Pista Spider, mobil sport yang dibanderol miliaran rupiah, memiliki status impor utuh dan pajak besar karena dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Bagaimana dengan pajak tahunannya? Berdasarkan penelusuran detikOto melalui situs Samsat DKI Jakarta, Ferrari 488 Pista Spider lansiran tahun 2021 memiliki pajak tahunan yang tak murah. Mobil ini dikenakan pajak sebesar Rp 168.858.000, dengan rincian sebagai berikut:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Pokok: Rp 168.715.000
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 143.000

Perlu diketahui, Ferrari 488 Pista Spider ini merupakan kendaraan milik pertama dan teregistrasi di wilayah Jakarta. Mobil ini memiliki nilai jual kendaraan bermotor sebesar Rp 8.230.000.000 (Rp 8,2 miliaran).

Ferrari 488 Pista Spider adalah penerus seri spesial Ferrari dengan mesin V8, dan basis mesin serta platformnya sama dengan versi 488 Pista biasa. Mobil ini menawarkan performa layaknya mobil balap baik di jalan maupun lintasan balap. Dibandingkan dengan 488 GTB, Pista lebih ringan 90 kg. Mesin V8 Twin Turbo berkubikasi 3.902 cc menghasilkan daya 720 tenaga kuda dan torsi maksimal 770 Nm. Ferrari 488 Pista mampu berakselerasi 0-100 km/jam dalam 2,85 detik dan mencapai kecepatan maksimal 340 km/jam.

Semoga informasi ini membantu! Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya. 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini