Banyaknya aksi demonstrasi di Indonesia belakangan ini mungkin membuat pemilik kendaraan ikut khawatir. Beberapa kali terjadinya aksi demo ricuh membuat kendaraan yang ada di sekitar lokasi dirusak massa. Kalau sudah punya asuransi, mungkin bisa tenang karena perbaikannya bisa dicover oleh asuransi. Namun, perlu diketahui bahwa kendaraan yang dirusak massa tidak semuanya bisa ditanggung oleh asuransi.
Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor di Indonesia, pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh sejumlah faktor. Beberapa hal yang tidak bisa dicover dalam polis standar termasuk akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.
Namun, pemilik kendaraan bisa melakukan perluasan polis asuransi. Kerusakan kendaraan akibat faktor-faktor tersebut bisa ditanggung asuransi kalau ada perluasan jaminan. Dalam jenis asuransi Comprehensive, pemilik kendaraan bisa menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti dalam kerusuhan tersebut. Beberapa jenis perluasan jaminan meliputi kerusuhan, huru-hara, angin topan, badai, banjir & tanah longsor, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga.
Tentunya, perluasan jaminan asuransi ini ada biaya tambahan. Besaran biaya perluasan jaminan tergantung pada mobil yang diasuransikan. Rata-rata, paket perluasan jaminan asuransi berkisar 0,3% dari harga pertanggungan. Jadi, bagi pemilik kendaraan, memperluas jaminan asuransi bisa memberikan ketenangan lebih optimal dalam menghadapi risiko kerusakan akibat demo. Semoga informasi ini bermanfaat! 😊🚗🔍