Maraknya aksi pelemparan batu di jalan tol, seperti yang baru-baru ini terjadi di Tol Serpong-Cinere, membuat pengelola harus berbenah dan memiliki persiapan untuk menghindari kejadian tersebut. Meskipun pengendara sudah membayar tarif saat melintas, ini menandakan bahwa jalan tol sekalipun bukan ruas yang aman dari tindak kriminal.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyatakan bahwa jalan tol yang merupakan jalan bebas habatan memiliki spesifikasi pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan jalan umumnya. Namun, terkait adanya pelemparan batu terhadap pengguna jalan tol yang mengakibatkan kerugian materi, mengacu pada pasal 87 dan 92 PP No 15 tahun 2015, tidak termasuk objek yang dapat dimintakan ganti kerugian mengingat sumber penyebabnya datang dari luar, bukan dari dalam jalan tol.

Meskipun demikian, pengelola jalan tol memiliki tanggung jawab dalam menciptakan keselamatan dan kenyamanan sepanjang jalan tol. Evaluasi yang diperlukan antara lain memasang CCTV pada titik atau lokasi rawan serta meningkatkan patroli jalan tol bekerja sama dengan pihak kepolisian. Dengan langkah-langkah ini, situasi preventif dapat tercipta dan kasus-kasus pelemparan batu dapat terekam oleh CCTV sebagai bukti pengungkapan.

Sebagai konsumen jalan tol, kita berharap pengelola jalan tol memberikan ganti rugi kepada korban dan terus meningkatkan upaya pencegahan dan kerja sama dengan pihak kepolisian .

Semoga informasi ini bermanfaat! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini