Pada akhir pekan ini, termasuk Minggu (2/6/2024), aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku. Semua kendaraan bebas melintas kapan saja dan di mana saja. Namun, perlu diingat bahwa aturan ini hanya berlaku pada hari biasa dan tidak berlaku pada akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional dan tanggal merah.

Ada sebanyak 26 titik lokasi jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi: pagi (06.00-10.00 WIB) dan sore hingga malam hari (16.00-21.00 WIB). Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini. Sanksi tilang juga diberlakukan di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

Jadi, pada akhir pekan ini, Anda dapat berkendara bebas tanpa memperhatikan aturan ganjil genap di Jakarta. Semoga informasi ini membantu! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini