Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, meluncurkan SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta. Syarat memperoleh SIM C1 adalah memiliki SIM C biasa selama setidaknya satu tahun. Rencananya, Korlantas akan memperkenalkan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.
Namun, saat ini penerbitan SIM C1 belum dapat dilakukan di seluruh Satpas di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Bekasi. Menurut Kanit Reggident Satlantas Polres Metro Bekasi, AKP Safiq, penerbitan SIM C1 baru dapat dilaksanakan di Satpas Daan Mogot. Bekasi Kota juga masih menunggu arahan dari Korlantas Polri, dan untuk saat ini hanya melayani proses pembuatan SIM C biasa. Harapannya, kedepannya akan ada Satpas SIM Prototype di Bekasi.
Jadi, meskipun SIM C1 sudah diresmikan oleh Korlantas Polri, di Bekasi saat ini hanya Satpas Daan Mogot yang dapat menerbitkan SIM C1. Semoga informasi ini membantu! 😊 .