Pada tanggal 1 Juli 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan kebijakan baru terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurut kebijakan ini, setiap individu yang ingin mengurus SIM harus memiliki BPJS Kesehatan yang aktif atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini akan diuji coba di tujuh wilayah Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Instruksi ini sebenarnya sudah tertuang dalam Inpres No. 1 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. BPJS Kesehatan juga menjadi syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023. Oleh karena itu, bagi warga yang ingin mengurus SIM, pastikan BPJS Kesehatan Anda aktif dan terdaftar sebagai peserta JKN.
Semoga informasi ini membantu!
Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Berlaku Mulai 1 Juli – detikoto
Aturan Baru, Urus SIM Wajib Pakai BPJS Mulai 1 Juli – Sindonews
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai 1 Juli 2024, Tak Terdaftar … – Pikiran Rakyat
Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Akan Diuji Coba Mulai 1 Juli 2024 – Kontan