Pemerintah berencana untuk menerapkan sistem pembayaran tol Multi Lane Free Flow (MLFF) pada kuartal ketiga tahun ini. Namun, rencana ini dinilai tidak realistis oleh Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, karena beberapa alasan.
Izin dari Bank Indonesia (BI)
Pertama, izin dari Bank Indonesia (BI) terkait dengan pengumpulan pembayaran tol belum dikeluarkan. BI sebagai bank sentral di Indonesia memiliki kuasa dan peran dalam mengatur serta mengawasi seluruh sistem pembayaran di Tanah Air. Ketika pihak-pihak tertentu ingin menerapkan teknologi atau sistem pembayaran baru seperti MLFF, mereka harus mendapatkan izin atau persetujuan dari BI terlebih dahulu untuk memastikan bahwa sistem tersebut mematuhi peraturan dan kebijakan moneter yang berlaku.
Integrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Kendala kedua adalah sistem pengawasan MLFF yang harus terintegrasi dengan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sehingga, jika ada kendaraan yang tidak membayar tol, bisa ditindak melalui ETLE.
Sistem MLFF menggunakan teknologi digital Global Navigation Satellite System (GNSS) yang mendeteksi perjalanan pengguna melalui GPS di ponsel. Gantry MLFF menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi kendaraan yang lewat, memeriksa apakah kendaraan terdaftar, sudah membayar, dan memverifikasi apakah kendaraan melakukan pelanggaran. Dengan MLFF, gardu di gerbang tol tidak diperlukan karena transaksi tidak memerlukan kontak seperti tap kartu uang elektronik.