Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. SIM ini diperuntukan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa peluncuran SIM C1 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengendara motor dan keselamatan berkendara.

Namun, bagaimana jika ada motor yang mengalami bore up hingga kapasitas mesin mencapai 250 cc atau lebih? Apakah pemilik motor semacam itu juga harus memiliki SIM C1?

Menanggapi pertanyaan ini, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, memberikan penjelasan. Menurutnya, jika motor sudah memiliki kapasitas mesin 250 cc, pemiliknya wajib memiliki SIM C1. Persyaratan lainnya adalah pemilik SIM C1 harus memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.

Perbedaan antara ujian praktik SIM C biasa dan SIM C1 terletak pada trek uji praktik. Trek uji praktik SIM C1 memiliki panjang hingga 2,5 meter, berbeda 1,4 meter dari SIM C biasa. Namun, ujian teori untuk keduanya tetap sama.

Peluncuran SIM C1 menjadi sangat penting karena dapat mengurangi potensi kecelakaan di jalan. Dengan adanya SIM C1, pengendara motor dapat memahami sejauh mana kemampuannya dalam mengemudikan motor berkapasitas besar.

Jadi, bagi pemilik motor yang telah melakukan bore up hingga 250 cc, memiliki SIM C1 adalah keharusan. Semoga informasi ini membantu! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini