Kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja, termasuk para pengguna jalan yang sudah berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu. PT Jasa Raharja, sebagai salah satu perusahaan milik negara yang mengelola asuransi untuk seluruh pengguna jalan, memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan.

Namun, apakah korban kecelakaan tunggal dapat melakukan klaim asuransi Jasa Raharja? Mari kita simak informasi terkini mengenai hal ini.

Kecelakaan Tunggal dan Asuransi Jasa Raharja

Menurut Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, Undang-Undang No 34 tahun 1964 menyatakan bahwa kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin oleh asuransi Jasa Raharja. Bedanya, jika kecelakaan terjadi dengan angkutan umum, penumpangnya tetap dijamin oleh Jasa Raharja karena mereka memiliki tiket dan telah membayar premi kecelakaan (SWDKLLAJ).

Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor karena kelalaian pengemudi sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain. Contohnya termasuk menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk, atau terguling karena ban pecah.

Dalam perspektif hukum, Undang-Undang No 34 tahun 1964 tidak mengatur tentang jaminan asuransi Jasa Raharja bagi kecelakaan tunggal kendaraan pribadi. Oleh karena itu, korban kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dapat mengklaim asuransi dari Jasa Raharja.

Solusi Alternatif

Bagi peserta aktif BPJS Kesehatan, ada solusi alternatif untuk meringankan beban korban yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan pribadi. Dengan syarat ada laporan polisi dan kartu BPJS dalam keadaan aktif, fasilitas kesehatan BPJS dapat digunakan.

Ingatlah bahwa informasi ini berdasarkan sumber yang tertera dan dapat berubah seiring waktu. Selalu pastikan untuk memeriksa informasi terbaru dan ter-update sebelum mengambil keputusan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan para pengguna jalan lainnya! 🚗🛣️

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini