Mulai tahun depan, nomor SIM akan menggunakan NIK KTP sebagai identifikasi. Pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini akan diberlakukan, namun SIM lama yang masa berlakunya belum habis tidak perlu segera diganti sesuai nomor KTP . Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP bisa dilakukan sambil berjalan. SIM yang masa berlakunya belum habis tetap bisa digunakan meski nomornya belum diganti menjadi NIK KTP.

Langkah ini diambil untuk memudahkan pendataan dan menghindari duplikasi kepemilikan SIM. Dengan pemadanan nomor SIM menggunakan NIK KTP, data personal seperti KTP, BPJS, dan lainnya dapat dihimpun dalam satu nomor. Ini akan membuat pendataan lebih efektif dan efisien. Jadi, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis, tidak perlu khawatir harus segera mengganti SIM sesuai dengan nomor KTP. Anda masih bisa menggunakan SIM lama hingga masa berlakunya habis.

Semoga informasi ini membantu! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini