Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan rencana peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C2 pada tahun depan. SIM C2 ini akan diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas. Berikut adalah informasi terkini mengenai SIM C2:

  1. Latar Belakang

    • Setelah meluncurkan SIM C1 untuk motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc, Korlantas Polri akan melanjutkan dengan penerbitan SIM C2 untuk motor yang lebih besar.
    • Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa SIM C2 akan diterbitkan setahun setelah SIM C1.
  2. Penggolongan SIM

    • Penggolongan SIM C, C1, dan C2 didasarkan pada kapasitas isi silinder mesin motor.
    • Berikut adalah penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin:
      • SIM C: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.
      • SIM C1: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, atau sejenisnya yang menggunakan daya listrik.
      • SIM C2: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau sejenisnya yang menggunakan daya listrik.
  3. Syarat Penerbitan SIM C2

    • Untuk memperoleh SIM C2, pemohon harus memiliki SIM C1 selama setidaknya satu tahun.
    • Biaya penerbitan SIM baru akan dikenakan bagi pemohon yang ingin naik golongan SIM.
  4. Usia Kepemilikan SIM

    • Usia kepemilikan SIM C saat ini terbagi sebagai berikut:
      • 17 tahun: SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
      • 18 tahun: SIM C1.
      • 19 tahun: SIM C2.

Dengan peluncuran SIM C2, pengendara motor gede dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan lalu lintas dan menghindari tilang. Semoga informasi ini bermanfaat!

detikOto
WARTAKOTALIVE.COM
kumparan
Otomotifnet.com
KOMPAS.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini