Pada tanggal 27 Mei 2024, pihak kepolisian resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Namun, bagi pengendara motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 250-500 cc, belum akan langsung ditilang jika belum memiliki SIM C1. Berikut adalah beberapa informasi terkait peraturan baru ini:

  1. Toleransi Transisi: Kepolisian belum memberlakukan tilang bagi pemilik moge yang belum memiliki SIM C1. Ini disebabkan oleh masa toleransi transisi dari SIM C ke SIM C1. Pihak kepolisian ingin memastikan bahwa sistem dan perbedaan kompetensi antara SIM C dan SIM C1 dapat diimplementasikan dengan baik setelah peluncuran resmi.

  2. Tujuan Peluncuran SIM C1: Peluncuran SIM C1 bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan. Dengan peragaan kompetensi yang baik dan sikap yang positif, diharapkan pengemudi akan lebih berkeselamatan. SIM C1 juga diharapkan dapat menciptakan pengemudi yang memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang baik.

  3. Denda: Apabila petugas kepolisian menemukan pengendara moge yang tidak dapat menunjukkan SIM C1 saat berkendara, maka pengendara tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. SIM merupakan bukti keterampilan mengemudi dan nomor identitas pengemudi, serta dapat digunakan sebagai alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.

Ingatlah bahwa SIM C1 wajib dimiliki oleh pengendara moge dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Semoga informasi ini membantu dan memastikan keselamatan berkendara bagi semua pengguna jalan raya .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini