Pada bulan Juni 2024, terjadi perubahan tarif untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C dan C1. Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan SIM, berikut adalah informasi terkini mengenai biaya yang perlu dikeluarkan:

  1. SIM C:

    • Biaya penerbitan: Rp 100.000
    • Berlaku untuk motor hingga 250 cc.
  2. SIM C1:

    • Biaya penerbitan: Rp 100.000
    • Diperuntukkan bagi motor dengan kubikasi 250-500 cc.

Perlu diingat bahwa biaya di atas berlaku di seluruh Indonesia. Jadi, jika Anda membutuhkan SIM C atau C1, pastikan untuk memperhatikan tarif yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Semoga informasi ini membantu Anda dalam mengurus SIM. Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan selalu berkendara dengan aman! 🛵🚦 .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini