Pada tanggal 23 Mei 2024, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk warga DKI Jakarta dalam rangka libur Hari Raya Waisak. Oleh karena itu, bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal tersebut, masih dapat memperpanjang otomatis pada tanggal 25-28 Mei 2024. Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjangan SIM A, biayanya sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Terdapat juga biaya tambahan seperti cek kesehatan sebesar Rp30.000 dan asuransi Rp30.000. Dengan demikian, total biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp135.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp130.000. Pastikan membawa persyaratan yang dibutuhkan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar. Ditlantas Polda Metro Jaya memohon pengertian masyarakat atas pelibutan pelayanan ini dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE. Selalu utamakan keselamatan dalam berkendara dan patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Selain itu, di Bandung, meskipun hari ini merupakan libur nasional perayaan Hari Waisak, layanan SIM keliling tetap buka untuk melayani masyarakat. Jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung dapat ditemukan di berbagai lokasi, dan penting untuk tidak terlambat melakukan perpanjangan SIM agar tidak ada dispensasi.

Semoga informasi ini membantu, dan selamat berkendara dengan aman! 🚗🌟

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini