Subang, 30 Mei 2024 – Polisi di Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus pariwisata PO Trans Putera Fajar yang terjadi di Ciater, Subang. Berdasarkan hasil pengembangan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, dua tersangka tersebut adalah AI dan A.
AI, yang merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel karoseri, membangun bodi bus PO Trans Putera Fajar. Namun, bengkel yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus. AI terbukti mengubah rancang bangun bus menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin. Sedangkan tersangka A adalah pihak yang dipercaya oleh AI untuk mengoperasikan bus tersebut. A malah menyuruh sopir lain, yakni tersangka S, untuk membawa bus berwarna hijau tersebut. Antara A dan S, tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun. Tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A, dihubungi.
Kecelakaan ini menewaskan 11 orang dan menjadi perhatian serius. Penetapan dua tersangka baru ini menunjukkan upaya polisi dalam mengungkap fakta dan memastikan keadilan. Semoga investigasi lebih lanjut dapat membawa kejelasan dan keamanan bagi para korban dan keluarga mereka.