Banyak anggapan masyarakat bahwa bikin surat izin mengemudi (SIM) ada ‘jalan pintasnya’. Dengan oknum calo, mereka bisa dapat SIM tanpa ikut ujian teori maupun praktik. Padahal aturannya jelas bahwa untuk mendapatkan SIM seseorang harus lulus ujian teori maupun praktik. Ke depan, praktik percaloan ini akan diberantas.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membenahi sistem penerbitan SIM. Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, pembuatan SIM akan terpusat atau tersentralisasi. Hal ini untuk mendorong warga mengikuti seluruh tahapan pembuatannya. Jika sentralisasi sudah berjalan, warga yang tidak ikut salah satu ujian teori maupun praktik tidak akan bisa mendapatkan SIM. SIM tidak tercetak kalau ujian tidak diikuti.
"Saat ini pun sudah ada berbagai kemudahan agar masyarakat dapat lulus ujian SIM. Kini, sudah ada buku ujian teori SIM dan masyarakat dapat mengikuti pelatihan praktik SIM di satpas pada jadwal tertentu. Kami ajarkan mereka (masyarakat) yang lama tentang ujian teori yang pakai buku itu, sama juga dapat melalui akun-akun yang kita punya di Polri, itu bisa tahu ujiannya, belajar dari situ. Setiap ujian tempat SIM sebelum melakukan ujian teori sudah ada ruang pencerahan namanya. Di situ belajar, di situ silakan," ujar Yusri.
Jadi, jika Anda ingin memiliki SIM, pastikan Anda mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktik. Sentralisasi sistem ini bertujuan untuk menghilangkan praktik percaloan dan memastikan bahwa SIM hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kompetensi ujian teori dan praktik.
Semoga informasi ini bermanfaat! 😊