Mercedes-Benz G-Class hingga Lexus kedapatan menggunakan pelat nomor palsu ala anggota DPR. Padahal pelat nomor itu tidak diperjualbelikan untuk umum. Pelat nomor khusus anggota DPR dipalsukan. Diketahui Polda Metro Jaya baru-baru ini mengamankan deretan mobil mewah yang menggunakan pelat nomor DPR tersebut.
Setidaknya ada delapan unit mobil diamankan dengan menggunakan pelat nomor DPR palsu itu. Mulai dari Lexus LX570, Tesla, Mercedes-Benz G-Class, hingga Mercedes-Benz S-Class. Pelat nomor DPR memang hanya diperuntukkan bagi anggota DPR. Untuk masyarakat diharap jangan tergiur dengan pelat nomor ala anggota DPR tersebut. Karena pelat tersebut hanya untuk anggota DPR, dan tidak diperjualbelikan kepada masyarakat umum.
Sebagai informasi tambahan, ketentuan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021. Dalam surat telegram itu disebutkan, Sekjen DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional. Jika mengacu pada Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021, ada beberapa ciri pelat nomor khusus anggota DPR tersebut. Disebutkan, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus anggota DPR itu memiliki logo DPR RI. Tak cuma itu, pelat nomor tersebut memiliki nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi. Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI. Penggunaan pelat nomor anggota DPR ini, menurut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun, dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Adang juga mengatakan, tak ingin pelat khusus dipakai untuk gagah-gagahan di jalan. Menurutnya, anggota DPR harus mampu menjaga marwah. Karena apa pun juga, hal-hal yang seperti itu jangan hanya untuk kepentingan gagah-gagahan, tapi juga bagian daripada bagaimana masyarakat bisa mengontrol anggota DPR atau DPRD apabila nanti mendapatkan nopol (nomor polisi) khusus, untuk tidak sembarangan mempergunakan nopol tersebut di tempat-tempat tidak wajar.
Jadi, kesimpulannya, penggunaan pelat nomor palsu ala anggota DPR oleh mobil mewah seperti Lexus dan Mercy G-Class merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas oleh pihak berwenang .