Pada Rabu, 22 Mei 2024, terjadi kecelakaan bus yang menimpa rombongan study tour asal Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Bus ini masuk ke jurang di tanjakan Sedayu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Namun, apa yang terjadi dengan izin bus tersebut?

Satu unit bus mengangkut siswa-siswi dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pesisir Barat dan berisikan 41 penumpang termasuk sopir. Mereka bertujuan melakukan study tour ke Bandar Lampung. Sayangnya, bus ini masih beroperasi meskipun tidak memiliki izin angkutan. Pelat nomor bus pariwisata bernomor polisi AD 7719 OG tidak menemukan data izin angkutan pada aplikasi Mitra Darat. Meskipun demikian, bus ini masih memiliki uji KIR yang terakhir kali dilakukan pada 4 April 2024, dengan masa berlaku hingga 4 Oktober 2024.

Kecelakaan ini beruntung tidak menimbulkan korban jiwa, hanya beberapa orang mengalami luka. Namun, insiden ini menyoroti pentingnya memastikan izin dan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi, terutama dalam konteks angkutan umum seperti bus pariwisata. Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan dan perizinan dalam pengoperasian kendaraan .

Mari kita selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan agar kecelakaan semacam ini tidak terjadi lagi. 🙏

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini