JAKARTA, 23 Mei 2024 – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan agar seluruh Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi pada momen libur panjang Waisak 2024 harus memastikan bus yang digunakan laik jalan dan telah mengantongi izin. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keselamatan jalan.

Pengawasan kelaikan jalan bus pariwisata akan dilakukan secara khusus di lokasi-lokasi wisata di seluruh Indonesia selama libur panjang Waisak 2024, yang berlangsung dari 23 hingga 26 Mei 2024. Kolaborasi antara Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas Polri) dan Dinas Perhubungan akan memastikan penegakkan hukum terhadap bus pariwisata yang beroperasi.

Hendro menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan surat imbauan kepada para pengusaha bus untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi, terutama selama libur panjang, harus laik jalan dan berizin. Selain itu, bus juga harus dilengkapi dengan sabuk keselamatan dan memiliki dua pengemudi yang dapat bergantian. Pengemudi diharapkan dalam kondisi sehat dan dapat memeriksa kondisi kendaraan secara berkala. Jika ada ketidaksesuaian, perjalanan harus dihentikan untuk menghindari risiko.

Pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata tidak hanya terjadi selama libur panjang, melainkan juga dilakukan setiap satu minggu sekali dengan minimal satu lokasi wisata di setiap daerah. Masyarakat yang ingin mengecek izin angkutan dan kelaikan jalan setiap bus dapat menggunakan aplikasi MitraDarat atau mengakses website resmi mitradarat.dephub.go.id.

Jadi, bagi Anda yang berencana menggunakan bus pariwisata selama libur panjang, pastikan bus yang Anda pilih telah memenuhi standar keselamatan dan memiliki izin resmi. Keselamatan adalah prioritas utama, dan pengawasan yang ketat akan membantu mencegah risiko kecelakaan di jalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini