Raffi Ahmad dan Nagita Slavina baru-baru ini memamerkan foto mobil super mewah Rolls-Royce Phantom di akun Instagram pribadi mereka, @raffinagita1717. Penasaran berapa pajak yang harus dibayarkan untuk mobil ini? Mari kita telusuri lebih lanjut.

Menurut informasi dari laman Samsat DKI Jakarta, Rolls-Royce Phantom ini merupakan lansiran tahun 2022. Mobil ini memiliki nilai jual sebesar Rp 10.115.000.000 (Rp 10,1 miliaran). Bagaimana dengan pajaknya?

Berikut rincian pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk Rolls-Royce Phantom ini:

  • PKB pokok: Rp 414.715.000
  • Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000

Jadi, total besaran pajak per tahunnya mencapai Rp 414.858.000.

Status pajak Rolls-Royce Phantom ini masih aktif, dan jatuh tempo pajak akan habis pada 11 Juli 2024. Phantom merupakan salah satu model unggulan dari Rolls-Royce, dengan mesin V12 turbo berkapasitas 6.749 cc yang mampu menghasilkan tenaga setara 564 hp pada 5.000 rpm. Torsi maksimumnya mencapai 900 Nm pada 1.700 rpm. Mobil ini juga dilengkapi dengan fitur-fitur mewah seperti Audio dan Cruise Control pada setir, Adaptive Cruise Control, sensor parkir di depan dan belakang, serta layar HD berukuran 12 inci di kabin belakang. Selain itu, di Eropa, mobil ini memiliki fitur darurat yang memungkinkan pengendara untuk terhubung dengan panggilan darurat hanya dengan menekan satu tombol.

Raffi Ahmad mengaku bahwa Rolls-Royce Phantom ini adalah koleksi termahal yang pernah dimilikinya dan Nagita. Mobil ini merupakan pilihan bersama antara keduanya. Sebelumnya, mobil ini teregistrasi sebagai Rolls-Royce Ghost, namun kemudian mereka menggantinya menjadi tipe Phantom.

Jadi, jika Anda ingin tahu lebih lanjut tentang pajak mobil mewah ini, semoga artikel ini memberikan informasi yang Anda cari! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini