Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan eksekusi penyitaan logo Bikers Brotherhood 1 Persen Mother Chapter (BB1%MC) di Jalan Pajajaran, Kota Bandung pada tanggal 21 Mei 2024. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau Peringatan yang Tidak Dapat Diabaikan teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia kepada BB1%MC.

Juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa pemeriksaan di lokasi tidak menemukan obyek yang menjadi sengketa, yang berarti logo tersebut sudah tidak ada di lokasi. Penyitaan ini berdasarkan Surat Seputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no: 3513 K/PDT/2020. Dalam putusan tersebut, BB1%MC diwajibkan untuk segera mengembalikan logo tengkorak yang terpasang di Jalan Pajajaran.

Dengan eksekusi ini, entitas hukum BB1%MC tidak lagi ada karena sudah dibubarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung atau pihak-pihak lain yang menggunakan nama BB1%MC melanggar hukum. Kuasa hukum BBMC, Herdarsam Marantoko, menegaskan bahwa BBMC berhak atas logo tengkorak tersebut.

Artikel ini memberikan informasi terkini tentang sengketa hukum di klub Bikers Brotherhood dan menggambarkan bagaimana eksekusi pengadilan mengakhiri sengketa tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif! 😊

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini