Jakarta, 27 Mei 2024 – Sepeda listrik tengah menjadi tren di kalangan anak-anak. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan sepeda listrik memiliki aturan yang harus diikuti. Baru-baru ini, sebuah video viral menunjukkan polisi memberikan teguran kepada empat anak yang mengendarai sepeda listrik di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Mari kita bahas lebih lanjut tentang aturan penggunaan sepeda listrik.

Apa Itu Sepeda Listrik?

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 tahun 2020, sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dan dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Namun, penggunaan sepeda listrik tidak sembarangan. Berikut adalah beberapa aturan yang perlu diperhatikan:

  1. Usia Pengendara: Pengendara sepeda listrik minimal harus berumur 12 tahun[^11^]. Anak-anak di bawah usia ini tidak diperbolehkan mengendarai sepeda listrik.
  2. Helm Wajib: Setiap pengendara sepeda listrik harus menggunakan helm. Keselamatan adalah prioritas utama.
  3. Kecepatan Maksimum: Sepeda listrik tidak boleh melaju dengan kecepatan lebih dari 25 km/jam. Pastikan untuk mematuhi batas kecepatan ini.
  4. Perlengkapan: Sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama, reflektor, sistem rem yang berfungsi, dan klakson.
  5. Tidak Boleh Membawa Penumpang: Pengendara sepeda listrik tidak boleh membawa penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Kesimpulan

Penting bagi pengguna sepeda listrik untuk memahami aturan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan mematuhi peraturan, kita dapat menjaga keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Jadi, jika Anda atau anak-anak Anda menggunakan sepeda listrik, pastikan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. 🚴‍♂️🔌

Video Polisi Tegur Anak Naik Sepeda Listrik, Begini Aturannya
Aturan dan Syarat Menggunakan Sepeda Listrik Menurut Permenhub 45/2020

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini