Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengusulkan penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia. Apa keuntungan dari perubahan ini? Berikut informasi terkini yang kami rangkum:

  1. Satu Data (Single Data): Dengan mengganti nomor SIM menjadi NIK, setiap orang di Indonesia akan memiliki satu NIK yang unik. Ini memungkinkan data SIM, KTP, dan BPJS menjadi satu data tunggal. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan mempermudah pengecekan dan mengurangi kemungkinan pembuatan SIM ganda.

  2. Tertib dan Teratur: Saat ini, nomor SIM bersifat urut dan tidak mengikat. Dengan penggantian menggunakan NIK, pendataan akan lebih teratur. Pemegang SIM tidak perlu membuat SIM di domisili sesuai KTP, asalkan memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup.

  3. Skala Nasional: SIM yang berlaku saat ini sudah berskala nasional dan dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Penggantian nomor SIM dengan NIK akan memperkuat sistem identifikasi dan memudahkan proses administrasi.

Wacana pergantian nomor SIM menjadi NIK direncanakan akan diterapkan pada tahun 2025. Semoga informasi ini membantu! 🚗📄.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini