Pemerintah Provinsi Jawa Tengah baru-baru ini mengumumkan program pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan pajak progresif. Program ini berlaku mulai hari ini. Berikut adalah rincian program yang diberlakukan:

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua

    • Program ini mencakup pembebasan biaya BBNKB kedua untuk pergantian identitas kepemilikan kendaraan bekas.
    • Pembebasan berlaku baik untuk kendaraan dalam Provinsi Jawa Tengah maupun kendaraan luar Provinsi Jawa Tengah.
    • Sebagai contoh, biaya balik nama kendaraan dari Kalimantan ke Jawa Tengah sekarang dihilangkan.
  2. Pembebasan Pajak Progresif

    • Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama tidak dikenakan tarif pajak progresif.
    • Ini memberikan kelegaan bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit.
    • Pajak progresif dihapuskan untuk memastikan ketaatan membayar pajak kendaraan.
  3. Diskon Pajak Tahun Berjalan

    • Bagi yang rajin membayar pajak, ada diskon 5% dan 2,5% untuk roda dua dan tiga.
    • Kendaraan roda empat ke atas dapat memperoleh diskon 5%.
  4. Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan (PKB)

    • Bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2019 hingga 2023, ada potongan 10-50% atas pokok dan denda.
    • Ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan menyelesaikan tunggakan pajak.

Semua program pemutihan ini berlaku mulai hari ini hingga 19 Desember 2024. Diharapkan program ini dapat meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah. 🚗💨

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini