Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengambil langkah untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bekas dan pajak progresif. Namun, apa sebenarnya manfaat dari kebijakan ini? Berikut adalah beberapa informasi terkini mengenai perubahan ini:
-
Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB) Kedua
- Program pertama yang diberlakukan adalah menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua atau kendaraan bekas dari dalam Provinsi Jawa Tengah dan luar Provinsi Jawa Tengah.
- Ini berarti pemilik kendaraan tidak lagi dikenakan biaya saat melakukan balik nama kendaraan bekas.
- Tujuan dari kebijakan ini adalah meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan.
-
Diskon Pajak Tahun Berjalan
- Program kedua adalah memberikan diskon pajak tahun berjalan bagi pemilik kendaraan yang taat membayar pajak.
- Pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo akan mendapatkan potongan pajak.
- Ini bertujuan untuk mendorong ketaatan membayar pajak.
-
Bebaskan Biaya Pajak Progresif untuk Kendaraan Lebih dari 1
- Pemprov Jawa Tengah juga membebaskan biaya pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.
- Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak lagi dikenakan pajak progresif jika memiliki lebih dari satu kendaraan.
- Langkah ini diambil untuk memudahkan pemilik kendaraan yang memiliki beberapa kendaraan.
-
Keringanan Tunggakan PKB
- Terakhir, ada keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama 1-5 tahun.
- Ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketaatan membayar pajak, memudahkan pemilik kendaraan, dan memperkuat pendapatan daerah. Semoga informasi ini bermanfaat! .