Di jalan raya, masih banyak ditemukan pengendara mobil maupun sepeda motor yang merokok sambil nyetir. Namun, tahukah Anda bahwa merokok sambil berkendara dapat menjadi pelanggaran lalu lintas? Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengendara yang merokok sambil mengemudi bisa ditilang. Sanksinya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 106 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Meskipun pasal ini tidak secara eksplisit melarang merokok, merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi. Oleh karena itu, pengendara yang merokok sambil mengemudi bisa dijerat sanksi sesuai pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 283 menyebutkan bahwa sanksinya bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 750 ribu. Jadi, bagi yang kedapatan melakukannya sambil berkendara, bisa kena tilang. Selain itu, merokok sambil berkendara memiliki beberapa risiko, seperti membahayakan diri sendiri, merusak kendaraan jika bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran, serta menyebabkan kecelakaan karena kurang konsentrasi. Bahkan abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengganggu pandangan dan menyebabkan luka.
Ingatlah untuk selalu berkendara dengan penuh konsentrasi dan menghindari kebiasaan merokok sambil mengemudi. Keselamatan dan ketaatan terhadap peraturan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama . 🚗🚭