Hampir setiap lahan parkir di minimarket pasti memiliki "penunggunya," yang tak lain adalah juru parkir (jukir). Meskipun seharusnya parkir di minimarket gratis dan tidak dikenakan biaya, masih ada oknum jukir liar yang tetap meminta tarif parkir dari pengunjung. Namun, ada kabar baik: menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, pengunjung minimarket sebenarnya tidak wajib membayar uang parkir. Petugas parkir di luar minimarket tidak memiliki kerja sama dengan pemilik minimarket.

Lantas, bagaimana dengan jukir yang beroperasi di minimarket? Tim detikOto melakukan survei langsung ke minimarket di kawasan Jakarta Selatan untuk bertanya kepada jukir liar mengenai kewajiban pengunjung membayar ongkos parkir. Sosok yang tak ingin disebutkan identitasnya memastikan bahwa jasanya tak harus dibayar menggunakan uang. Menurutnya, minimal pengunjung bisa membayar dengan senyuman karena jukir hanya membantu pelanggan dan tidak memaksa.

Pernyataan ini sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Kepala Dishub Jakarta. Jukir tidak boleh memaksa pengunjung membayar parkir, apalagi sampai mematok nominal tertentu. Mereka hanya boleh menerima uang yang diberikan secara suka rela. Seolah-olah menjadi kewajiban bagi pengemudi untuk membayar, padahal fasilitas parkir seharusnya disediakan oleh minimarket.

Jadi, bagi Anda yang tidak memiliki uang kecil untuk memberikan kepada jukir, sebenarnya tidak perlu membayar. Cukup berikan senyuman sebagai bentuk apresiasi kepada jukir di lokasi. Semoga informasi ini membantu memahami hak dan kewajiban terkait parkir di minimarket! 😊 .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini